Tampilkan postingan dengan label Bengkok Sekdes Dikembalikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bengkok Sekdes Dikembalikan. Tampilkan semua postingan

BENGKOK SEKDES “PNS” HARUS DIKEMBALIKAN

Sekertaris Desa yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil harus mengembalikan tanah bengkok. Ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/1303/SJ tanggal 16 April 2009 Perihal Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Seluruh Indonesia, dimana dinyatakan bahwa : - Sekretaris Desa ketika SK Pengangkatan menjadi PNS sudah diterima maka terhitung sejak Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) secara otomatis penerimaan penghasilan tetap dari tanah bengkok diberhentikan Karena Sekdes PNS terikat dengan PP No 30 Tahun1980 Tentang Peraturan Disiplin PNS. “Mereka yang tidak mau mengembalikan bisa dikenai pasal pelanggaran disiplin PNS dan tentu saja bila tetap mempertahankan bisa di ranahkan ke Tindak Perbuatan Korupsi. Begitupun  tanpa terkesuali bagi Sekdes PNS di Kabupaten Purworejo juga harus mengembalikan bengkok sekdes menjadi tanah kas desa. Sebelum menjadi PNS sekdes di Kabupaten Purworejo mendapat penghasilan dari mengolah tanah bengkok desa. "Namun, setelah diangkat menjadi PNS, mereka mendapat gaji dari pemerintah, Dasar-dasar hukum dapat dilihat di :

About

.
 

Site Info

Followers