VONIS TERDAKWA MANTAN PIMPINAN PT BLM CABANG PURWOREJO TERKESAN DIPAKSAKAN


Koordinator LPK dan Bantuan Hukum ADIL INDONESIA AGENCY
Ksndiawan S. SH
. "Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula", mungkin ungkapan ini dapat dirasakan oleh Laurentius Firman Adi Prakoso mantan Pimpinan PT. Buana Lestari Morindo Cabang Purworejo, yang menjadi terpidana pada kasus penggelapan kredit fiktif perusahaanya yang ia pimpin sendiri. Rupa-rupanya perkara ini dari awal penyidikan hingga persidangan telah banyak mendapat sorotan tajam dari berbagai elemen di masyarakat. terutama para legal dan berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat.

Laurentius Firman Adi Prakoso sendiri mempertanyakan tentang Keputusan Hakim yang dirasa tidak mempunyai nilai keadilan. Hakim juga dipandang menuruti apa yang di kehendaki Jaksa Penuntut Umum padahal banyak hal yang bisa di ungkap, tambah Adi.

Hal serupa juga di sampaikan oleh Ketua Lembaga Pemantau Peradilan AIA (Adil Indonesia Agency), Yunus A. Chalik lewat Ketua Divisi Advokasi Kandiawan Supriyadi, SH.  Bahwa Hakim dan  Jaksa hanya berpegang pada asas asas  hukum yang formal atau hanya menggali secara tekstual , tidak menggali secara kontekstual berdasarkan fakta dan keadaan yang sesungguhnya,  bahkan mestinya Hakim bisa lebih menggali kaidah-kaidah hukum yang tersirat baik tentang terbukti atau tidaknya  merugikan Perusahaan sebagaimana rumusan unsur tindak penggelapan. Walaupun Hakim dapat menentukan sendiri hukum itu  , namun juga wajib menciptakan hukum di dalam suatu perkara yang dihadapinya, dan termasuk perkara Laurentius Firman Adi Prakoso yang menyangkut Legalitas  Perusahaan PT BLM yang berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan baik dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti, telah menunjukkan adanya penyimpangan secara jelas dan meyakinkan,  yaitu tentang izin perusahaan yang melakukan Jual beli sepeda motor cash dan kredit, namun prakteknya menyalurkan kredit baik aktif maupun kredit pasif kepada masyarakat dengan sekaligus menerima agunan baik BPKB atau Sertifikat Tanah. Bahkan perusahaan PT. Buana Lestari Morindo juga menggalang dana Investasi dari setiap pimpinan-pimpinan cabangnya di Jawa Tengah..katanya  



Kandiawan juga menambahkan bahwa  vonis Hakim PN Purworejo kepada Firman Adi, dengan 18 Bulan penjara dinilai terlalu berat dan tidak adil, walaupun lebih ringan dari tuntutan Jaksa   tetapi berdasarkan fakta di persidangan Jaksa tidak dapat membuktikan adanya unsur penggelapan atau unsur melawan hak dengan memiliki uang perusahaan (Lex Certa) mengingat  ADI sama sekali tidak pernah menikmati uang tersebut , Bahkan sebaliknya ADI nombok dengan menggadaikan Sertifikat tanah milik mertuanya untuk menutup TARGET PENDAPATAN yang diminta perusahaan. Sedangkan adanya berkas kredit fiktif yang dijadikan sebagai alat bukti, uang tersebut hanya keluar secara pembukuan kemudian masuk lagi dalam pembukuan perusahaan, dan..itu jelas-jelas di akui oleh saksi Kasir dari PT. BLM.

Bahwa berdasarkan pemantauan ADIL  AGENCY (AIA) selama persidangan, sebenarnya telah banyak terungkap fakta-fakta tentang Praktek dan Kegiatan PT BLM yang menyimpang dari Izin pendirianya, termasuk Praktek BANK GELAP pada PT BLM , juga telah dipertegas dengan beberapa keterangan saksi-saksi dan pernyataan terdakwa di persidangan  di Pengadilan Negeri Purworejo.

Menurut Ketua AIA, Yunus A.Chalik, bahwa lembaganya akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum baik di tingkat Kabupaten Purworejo maupun di tingkat pusat, bahkan kalau perlu Adil akan mengirimkan Tim ke KPK untuk melaporkan tentang dugaan adnya  praktek-praktek Ilegal PT. BLM yang dapat berakibat merugikan masyarakat dan cenderung merugikan Negara karena memanipulasi laporan pajak nya. (Bul)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

About

.
 

Site Info

Followers