![]() |
| Ksndiawan S. SH |
. "Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula", mungkin ungkapan ini dapat dirasakan oleh Laurentius Firman Adi Prakoso mantan Pimpinan PT. Buana Lestari Morindo Cabang Purworejo, yang menjadi terpidana pada kasus penggelapan kredit fiktif perusahaanya yang ia pimpin sendiri. Rupa-rupanya perkara ini dari awal penyidikan hingga persidangan telah banyak mendapat sorotan tajam dari berbagai elemen di masyarakat. terutama para legal dan berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat.
Laurentius Firman Adi Prakoso sendiri mempertanyakan tentang Keputusan Hakim yang dirasa tidak mempunyai nilai keadilan. Hakim juga dipandang menuruti apa yang di kehendaki Jaksa Penuntut Umum padahal banyak hal yang bisa di ungkap, tambah Adi.
Hal serupa juga di sampaikan oleh Ketua Lembaga Pemantau Peradilan AIA (Adil Indonesia Agency), Yunus A. Chalik lewat Ketua Divisi Advokasi Kandiawan Supriyadi, SH. Bahwa Hakim dan Jaksa hanya berpegang pada asas asas hukum yang formal atau hanya menggali secara
tekstual , tidak menggali secara kontekstual berdasarkan fakta dan keadaan yang
sesungguhnya, bahkan mestinya Hakim bisa
lebih menggali kaidah-kaidah hukum yang tersirat baik tentang terbukti atau tidaknya
merugikan Perusahaan sebagaimana rumusan
unsur tindak penggelapan. Walaupun Hakim dapat menentukan
sendiri hukum itu , namun juga wajib
menciptakan hukum di dalam suatu perkara yang dihadapinya, dan termasuk perkara
Laurentius Firman Adi Prakoso yang menyangkut Legalitas Perusahaan PT BLM yang berdasarkan fakta yang
terungkap di persidangan baik dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti,
telah menunjukkan adanya penyimpangan secara jelas dan meyakinkan, yaitu tentang izin perusahaan yang melakukan Jual beli sepeda motor cash dan kredit, namun prakteknya
menyalurkan kredit baik aktif maupun kredit pasif kepada masyarakat dengan
sekaligus menerima agunan baik BPKB atau Sertifikat Tanah. Bahkan perusahaan
PT. Buana Lestari Morindo juga menggalang dana Investasi dari setiap
pimpinan-pimpinan cabangnya di Jawa Tengah..katanya
Kandiawan juga menambahkan bahwa vonis Hakim PN Purworejo
kepada Firman Adi, dengan 18 Bulan penjara dinilai terlalu
berat dan tidak adil, walaupun lebih ringan dari tuntutan Jaksa tetapi berdasarkan fakta di persidangan Jaksa tidak dapat membuktikan adanya unsur penggelapan atau unsur melawan hak dengan memiliki uang
perusahaan (Lex Certa) mengingat ADI sama sekali tidak pernah
menikmati uang tersebut , Bahkan sebaliknya ADI nombok dengan menggadaikan
Sertifikat tanah milik mertuanya untuk menutup TARGET PENDAPATAN yang diminta
perusahaan. Sedangkan adanya berkas kredit fiktif yang dijadikan sebagai alat
bukti, uang tersebut hanya keluar secara pembukuan kemudian masuk lagi dalam
pembukuan perusahaan, dan..itu jelas-jelas di akui oleh saksi Kasir dari PT. BLM.
Bahwa berdasarkan pemantauan ADIL AGENCY (AIA) selama persidangan, sebenarnya telah banyak terungkap fakta-fakta tentang Praktek dan
Kegiatan PT BLM yang menyimpang dari Izin pendirianya, termasuk Praktek BANK GELAP pada PT BLM , juga telah
dipertegas dengan beberapa keterangan saksi-saksi dan pernyataan terdakwa di
persidangan di Pengadilan Negeri
Purworejo.
Menurut Ketua AIA, Yunus A.Chalik, bahwa lembaganya akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum baik di tingkat Kabupaten Purworejo maupun
di tingkat pusat, bahkan kalau perlu Adil akan mengirimkan Tim ke KPK untuk melaporkan tentang dugaan adnya praktek-praktek Ilegal PT. BLM yang dapat
berakibat merugikan masyarakat dan cenderung merugikan Negara karena
memanipulasi laporan pajak nya. (Bul)
hn.jpg)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar