PURWOREJO, Harry
Murdani (57) dan Henson Silalahi (56) terdakwa kasus dugaan perjudian, hari ini
rabu tanggal 05 Desember telah mendatangkan saksi-saksi yang meringankan atas
dugaan perbuatan tindak pidana perjudian yang dituduhkan kepadanya.
Persidangan yang di ketuai oleh Hakim Estafana di Pengadilan Negeri Purworejo ini telah mendengar keterangan para saksi yang seluruhnya menerangkan tentang ketidaksesuaian atas waktu saat penangkapan terdakwa.
Harry dan Henson lelaki
lanjut usia ini diringkus oleh jajaran Kepolisian Sektor Kutoarjo, lantaran
tertangkap tangan sedang bermain Judi remi di Snepo Kutoarjo pada tanggal 28
Juli 2012.
Pada sidang sebelumnya
pihak Jaksa Penuntut Umum Cahya telah sudah menghadirkan saksi-saksi, termasuk pihak
Kepolisian yang pada waktu itu terlibat penangkapan langsung kepada Harry dan
Henson. Dari keterangan saksi Kepolisian
hampir seluruhnya dibantah oleh terdakwa , karena terdakwa merasa pihak
Kepolisian telah salah melakukan penangkapan terhadap dirinya , kata Harry dan
Henson pihak Kepolisian juga telah merekayasa baik tanggal dan hari penangkapan
termasuk proses pemeriksaan yang seolah-olah memojokan bahwa dirinya telah
melakukan perjudian dengan kartu remi.
| Sidang Harry Murdani dan Henson silalahi di PN Purworejo |
Menurut Henson , perkara
ini berawal pada hari Jumat, tanggal 27 Juli 2012 sekitar pukul 22.00 WIB,
tepatnya di rumah (R) Kampung Snepo Tengah RT.01/RW 04 Kelurahan Kutoarjo. Bahwa
Henson bersama dengan Harry sedang duduk-duduk mengobrol tiba-tiba kedatangan 6
orang reserse dari Polsek Kutoarjo yang langsung menangkap dan menggeledahnya
dan kemudian menggelandang dirinya ke Mapolsek Kutoarjo karena dituduh sedang
melakukan perjudian kartu remi. Bahkan menurut Henson dirinya digeledah dan semi ditelanjangi dan pihak Kepolisian
telah menyita uang sejumlah Rp. 34.000; (Tiga puluh empat ribu rupiah).
Dalam proses
pemberkasan di ruang Penyidik Polsek Kutoarjo, baik Henson dan Harry telah
menyangkal tuduhan Penyidik dan mempertanyakan dasar penangkapan terhadap
dirinya, namun pihak penyidik tidak menggubris, tambah Harry.
Hingga proses
persidangan berlanjut, dan berdasar atas keterangan dan bantahan Henson dan Harry di
persidangan, maka Majelis Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk
menghadirkanya kembali saksi dari Kepolisian Sektor Kutoarjo untuk dimintai
keteranganya kembali.
Menurut harry dan
Henson pihaknya dalam pembelaan nanti akan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo untuk membebaskan
dirinya dari segala tuduhan dan mengeluarkanya dari tahanan. (Gerar)
Purworejo Investigasi News
Purworejo Investigasi News
hn.jpg)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar