SEDANG DUDUK MENGOBROL, DITANGKAP POLISI


PURWOREJO, Harry Murdani (57) dan Henson Silalahi (56) terdakwa kasus dugaan perjudian, hari ini rabu tanggal 05 Desember telah mendatangkan saksi-saksi yang meringankan atas dugaan perbuatan tindak pidana perjudian yang dituduhkan kepadanya.
Persidangan yang di ketuai oleh Hakim Estafana di Pengadilan Negeri Purworejo ini telah mendengar keterangan para saksi yang seluruhnya menerangkan tentang ketidaksesuaian atas waktu saat penangkapan  terdakwa. 

Harry dan Henson lelaki lanjut usia ini diringkus oleh jajaran Kepolisian Sektor Kutoarjo, lantaran tertangkap tangan sedang bermain Judi remi di Snepo Kutoarjo pada tanggal 28 Juli 2012.

Pada sidang sebelumnya pihak Jaksa Penuntut Umum Cahya telah sudah menghadirkan saksi-saksi, termasuk pihak Kepolisian yang pada waktu itu terlibat penangkapan langsung kepada Harry dan Henson. Dari keterangan saksi Kepolisian hampir seluruhnya dibantah oleh terdakwa , karena terdakwa merasa pihak Kepolisian telah salah melakukan penangkapan terhadap dirinya , kata Harry dan Henson pihak Kepolisian juga telah merekayasa baik tanggal dan hari penangkapan termasuk proses pemeriksaan yang seolah-olah memojokan bahwa dirinya telah melakukan perjudian dengan kartu remi.

Sidang Harry Murdani dan Henson silalahi di PN Purworejo

Menurut Henson , perkara ini berawal pada hari Jumat, tanggal 27 Juli 2012 sekitar pukul 22.00 WIB, tepatnya di rumah (R) Kampung Snepo Tengah RT.01/RW 04 Kelurahan Kutoarjo. Bahwa Henson bersama dengan Harry sedang duduk-duduk mengobrol tiba-tiba kedatangan 6 orang reserse dari Polsek Kutoarjo yang langsung menangkap dan menggeledahnya dan kemudian menggelandang dirinya ke Mapolsek Kutoarjo karena dituduh sedang melakukan perjudian kartu remi. Bahkan menurut Henson dirinya digeledah  dan semi ditelanjangi dan pihak Kepolisian telah menyita uang sejumlah Rp. 34.000; (Tiga puluh empat ribu rupiah).

Dalam proses pemberkasan di ruang Penyidik Polsek Kutoarjo, baik Henson dan Harry telah menyangkal tuduhan Penyidik dan mempertanyakan dasar penangkapan terhadap dirinya, namun pihak penyidik tidak menggubris, tambah Harry.

Hingga proses persidangan berlanjut, dan berdasar atas  keterangan dan bantahan Henson dan Harry di persidangan, maka Majelis Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkanya kembali saksi dari Kepolisian Sektor Kutoarjo untuk dimintai keteranganya kembali.
Menurut harry dan Henson pihaknya dalam pembelaan nanti akan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo untuk membebaskan dirinya dari segala tuduhan dan mengeluarkanya dari tahanan. (Gerar)
Purworejo Investigasi News

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

About

.
 

Site Info

Followers