![]() |
| Sidang Ketiga Terdakwa mantan Pimpinan cabang PT. BLM |
PURWOREJO- Terdakwa Laurentinus Firman Adi Prakoso (31) , mantan direktur PT. Buana Lestari Morindo cabang Purworejo kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Purworejo. Sidang ke tiga dengan agenda pembacaan Eksepsi (keberatan) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum dipimpin oleh Hakim ketua Estafana SH, dengan Jaksa Penuntut Umum Hafidz Muhyiddin SH.
Pembacaan tersebut dilakukan oleh Kuasa Hukum terdakwa Gino, SH dengan pokok bahasan menyatakan keberatan atas substansi dakwaan jaksa yang dipandang harus batal demi hukum. Dikatakan oleh Gino SH, Kuasa Hukum terdakwa bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaanya tidak sesuai sebagaimana pasal 143 ayat (2) b KUHAP, yaitu dalam membuat surat dakwaan selain diberi dan ditandatangani juga harus berisi uraian secara cermat jelas dan lengkap mengenai perbuatan pidana yang di dakwakan pada terdakwa laurentinus dengan menyebut waktu dan tempat perbuatan pidana dilakukan.
Selain hal tersebut Jaksa juga dinilai tidak cermat dalam menguraikan sebab-sebab dan perhitungan administrasi pembukuan sehingga perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 91.860.000;...Padahal dalam dakwaan nya Jaksa telah menuliskan bahwa terdakwa Laurentinus telah mengembalikan sejumlah Rp.48.000.000; dan Rp.10.023.200; kata Gino SH.
Gino,SH juga menambahkan bahwa jaksa dalam dakwaannya di pandang kabur dan menyesatkan sehingga menyulitkan bagi terdakwa maupun kuasa hukumnya dalam mengurai pembelaan nya nanti.
Sementara itu dalam proses persidanganya terdakwa Laurentinus Firmana Adi juga mendapatkan perhatian dari sejumlah Lembaga Pemantau dan LSM Kabupaten Purworejo .
Ditemui sebelum persidangan Ketua LSM ADIL, Yunus A Chalik mengatakan tertarik dengan kasus tersebut lantaran dugaan adanya ketidak beresan dalam proses awal penyidikan sehingga perkara ini sampai ke meja hijau. Menurut Yunus pihaknya dan beberapa aktifis lainya akan terus memantau jalanya persidangan sampai dengan ada keputusan hukum tetap dari pengadilan Negeri Purworejo.
Bahwa antara terdakwa dan perusahaanya disamping ada keterikatan karyawan juga ada keterikatan lain berupa investasi modal, dan sejauh ini perusahaan BLM izin pendirianya adalah Jual beli sepeda motor, namun dalam praktek kegiatanya perusahaan tersebut diduga melakukan praktek perbankan,lintah darat atau bank gelap, kata Yunus sambil menunjukan bukti-bukti pernyataan dari beberapa orang yang mengaku dipinjami uang dengan menyerahkan agunan baik BPKB maupun Sertifikat.
Dengan nada mantap Yunus mengatakan, Secara umum segala tindakan yang melanggar ketentuan berarti melanggar hukum, termasukdi dalamnya praktek – praktek Bank Gelap, yang bertujuan memanipulasi pajak dan berakibat merugikan Negara.
hn.jpg)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar