JAKSA BISA JADI MALAIKAT DAN OKNUMNYA BISA JADI SETAN


DPR: Ancaman 15 Tahun Bui bagi Jaksa yang "NAKAL" karena Jaksa Bisa Jadi Malaikat atau juga bisa jadi Setan RUU Kejaksaan mengancam jaksa dengan penjara 15 tahun apabila bertindak tidak profesional. Hal ini karena kekuasaan wewenang jaksa yang sangat besar. "Jaksa punya kewenangan yang sangat besar. Jaksa itu bisa menjadi malaikat, tapi oknum jaksa juga bisa menjadi kepanjangan setan," kata Ketua Panja RUU Kejaksaan Dimyati Natakusumah saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (22/9/2012).

Menurut Dimyati, kekuasaan yang sangat besar itu harus dibatasi dengan ketat sehingga mencegah terjadinya abuse of power. Seperti sentimen pribadi, merekayasa kasus hingga melakukan penyidikan atas pesanan pihak tertentu. "Lembaga negara yang memiliki kewenangan yang sangat besar saat ini adalah jaksa. Dia bukan manusia biasa karena punya kewenengan-kewenangan yang diberikan UU," ujar legislator penyandang gelar doktor ini.


Untuk mencegah hal tersebut, maka diperlukan sanksi dari saksi adminsitrasi, sanksi kode etik hingga sanksi pidana. Pertimbangan ancaman pidana ini diusulkan setelah mendengar masukan kajian ilmiah dari berbagai akademisi. "Tidak ada pesanan dari pihak-pihak tertentu. Saya bisa mempertanggungjawabkan ini," ujar mantan Bupati Pandeglang, Banten ini. Dalam draf RUU yang didapat detikcom, Sabtu (22/9/2012),

ada 4 hal yang dapat mengantarkan jaksa ke bilik jeruji besi sedikitnya 1 tahun dan paling lama 15 tahun, yaitu:
1. Merekayasa fakta-fakta hukum dalam penanganan perkara;
2. Menggunakan kapasitas dan otoritasnya untuk melakukan penekanan secara fisik dan/atau psikis;
3. Jaksa yang meminta dan/atau menerima hadiah dan/atau keuntungan serta menyuruh keluarganya untuk meminta dan/atau menerima hadiah dan/atau keuntungan sehubungan dengan jabatannya;
4. Jaksa yang melakukan penyidikan, penangkapan, penahanan, penuntutan, pengajuan kasasi atas putusan bebas dan/atau melakukan peninjauan kembali tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya

 Atas 4 hal di atas, jaksa juga diancam denda sedikitnya Rp 50 juta dan maksimal Rp 750 juta. Selain 4 pemidanaan di atas, ada lagi ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 250 juta jika menggunakan jabatan dan/atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain. Sumber :detik.com (asp/mok)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

About

.
 

Site Info

Followers