Organisasi Bantuan Hukum Yayasan Adil Indonesia pada hari Kamis, 9 Maret 2017 memberi Penyuluhan Hukum pada penyandang Disabilitas DPO Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo. Pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan dengan suasan santai di sekretariat DPO Kec. Gebang mengambil materi terkait dengan Implementasi Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas.
![]() |
| Yunus,SH Dalam Penyuluhan Hukum Penyandang Disabilitas |
Menurut Yunus,SH Direktur Yayasan Adil Indonesia yang langsung sebagai nara sumber pada penyuluhan tersebut mengatakan, bahwa Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas sungguh-sungguh merupakan bentuk jaminan persamaan, keadilan dan penghormatan bagi para penyandang disabilitas di negara Republik Indonesia.
Pemerintah dalam hal ini memberi perhatian khusus bagi para penyandang disabilitas dengan 22 hak yang dijamin keberlangsungannya. Selain 22 Hak yang paling mendapat perhatian serius dalam Undang-Undang ini adalah penyedian anggaran APBN dan APBD untuk para penyandang disabilitas. Selain dari pada itu Yunus,SH dalam penyuluhannya menegaskan bahwa amanat dari Undang-Undang No 8 Tahun 2016 salah satunya adalah jaminan dan penyediaan bantuan hukum cuma-cuma bagi para penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
Yunus, SH pada penyuluhannya juga menyatakan kalau Yayasan Adil Indonesia berkomitmen untuk melakukan pendampingan terhadap penyandang disabilitas yang bermasalah dengan hukum termasuk pendampingan dalam mengupayajan hak-hak penyandang disabilitas di wilayah Kabupaten Purworejo. Bahwa pendampingan dimaksud bertujuan mempermudah dan mempercepat pemahaman masyarakat dan pemangku kebijakan untuk segera sapat mengimplementasikan amanah Undang-Undang No 8 Tahun 2016 ini, tambahnya.
Pada kesempatan tanya jawab antara Yunus,SH dengan para penyandang disabilitas , ternyata masih banyak hak-hak para penyandang disabilitas yang kurang diperhatikan terutama aksesbilitas dan pendidikan inklusi di wilayah kabupaten Purworejo. Dalam hal ini Yunus menyampaikan perihal adanya beberapa hak-hak para penyandang disabilitas yang belum sepenuhnya diterima kemungkinan karena keterbatasan Pemerintah daerah yang mungkin nantinya akan dilaksanakan secara bertahap.. Sehingga adanya ketentuan perundang-undangan yang baru ini perlu ada kerja sama yang baik antara penyandang disabilitas sendiri, masyarakat dan Pemerintah sehingga nantinya kebutuhan para penyandang disabilitas dapat dilaksanakan dengan baik.
Yunus, SH yang selain sebagai Direktur Organisasi Bantuan Hukum Yayasan Adil Indonesia juga merankap sebagai Ketua Bidang Keorganisasian Himpunan Pengusaha Muda Badan Pimpinan Cabang Kabupaten Purworejo(BPC HIPMI) telah menyampaikan apresiasinya kepada para penyandang disabilitas yang berdikari dan berkarya dengan kemampuan kreatifitasnya. Hal ini menunjukan bahwa para penyandang Disabilitas juga dapat bekerja seperti orang normal pada umumnya sehingga tidak semata-mata mengandalkan bantuan dari Pemerintah.
Pada kesempatan terakhir pada sesi tanya jawab di kegiatan Penyuluhan Hukum, Yunus, SH juga dalam waktu dekat akan menyelenggaran pendidikan Paralegal yang pesertanya dari penyandang disabilitas Kabupaten Purworejo, dimana hal itu akan berguna atau setidaknya sebagai bentuk pertolongan pertama pada permasalahan hukum dan tentunya sebagai pintu akses Paralegal disabilitas ke Yayasan Adil Indonesia.
hn.jpg)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar