KEPOLISIAN, FUNGSI DAN WEWENANGNYA

Oleh Wangsit Priyambodo, SH
      1.      Pengertian Kepolisian
Pada pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan b
Wangsit Priayambodo,SH
ahwa kepolisian adalah segala hal
ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan, pengertian Kepolisian menurut pasal 5 Undang-Undang (UU)   Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Berdasarkan pengertian tersebut diatas, dapat diberikan penjelasan bahwa kepolisian pada dasarnya merupakan alat negara yang memiliki peran bagi terpeliharanya ketertiban dan keamanan dalam masyarakat. Selain menjaga ketertiban serta keamanan dalam masyarakat, kepolisian juga masih mengemban tugas dan peran serta untuk pelayanan masyarakat guna mendapatkan keadaan yang aman dan nyaman bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

2.      Fungsi Kepolisian
Menurut pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Fungsi kepolisian harus memperhatikan semangat penegakan HAM, hukum dan keadilan.
Guna mewujudkan peran polisi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, maka tugas Polri dirumuskan sebagai berikut:
1.           Melaksanakan deteksi dini terhadap kecenderungan politik, sosial ekonomi, sosial budaya, kerawanan kamtibmas antara lain: kejahatan yang berdimensi baru, kejahatan kekerasan,kejahatan yang melibatkan kelompok massa serta kejahatan ekonomi agar dapat dicegah sedini mungkin supaya tidak menjadi ancaman yang lebih luas.
2.           Melakukan kegiatan preventif dalam rangka menangkal gangguan kamtibmas melalui kegiatan bimbingan masyarakat dan pembinaan potensi masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam SISBINKAMTIBMAS (Sistem Bimbingan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)Swakarsa.
3.           Meningkatkan kegiatan preventif dalam rangka mencegah terjadinya kejahatan dan pelanggaran, memberikan bantuan pertolongan dan perlindungan kepada masyarakat serta mengamankan kegiatan masyarakat, baik yang bersifat lokal, nasional maupun internasional.
4.           Meningkatkan kegiatan represif dalam rangka menegakkan hukum dan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meliputi 4 jenis kejahatan atau tindak pidana, yaitu kejahatan konvensional, kejahatan transnasional, kejahatan terhadap kekayaan negara dan kejahatan yang berimplikasi kontijensi.
5.           Menyiapkan tindakan kepolisian lainnya, khususnya dalam menanggulangi gangguan kamtibmas berkadar tinggi dan meresahkan masyarakat.
6.           Menyiapkan personil dan perlengkapan dalam rangka penugasan operasi kepolisian diwilayah Aceh, Maluku dan Papua serta daerah konflik lainnya.
7.           Melaksanakan pengamanan pemilu melalui penyediaan perlengkapan pasukan, penyediaan personil pengamanan pemilu dan mengamankan jalannya pemilu sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.
8.           Melaksanakan pembangunan kekuatan dan meningkatkan kegiatan pembinaan kekuatan, baik dibidang pembinaan sistem perawatan personil, pemeliharaan material maupun meningkatkan kegiatan fungsional lainnya.
3.      Tugas Kepolisian
Adapun mengenai tugas dan wewenang Polri diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai berikut :
1.      Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
2.      Menegakkan hukum.
3.      Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas:
a.       Melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
b.      Menyelenggarakan segala hal dalam menjamin keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan.
c.       Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi, kesadaran hukum serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perudang-undangan.
d.      Turut serta dalam pembinaan hukum nasional.
e.       Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.
f.       Melakukan koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
g.      Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.
h.      Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian.
i.        Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan / atau bencana yang termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
j.        Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan / atau pihak yang berwenang.
k.      Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian.
l.        Melaksanakan tugas selagi sesuai dengan peraturan perundang– udangan .
m.    Tatacara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13  ayat (1) huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.


4.      Wewenang Kepolisian
Mengenai kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah diatur dalam pasal 15 dan pasal 16 Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam pasal 15 Undang-Undang (UU)  Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut, dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana di maksud pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang:
a.       Menerima laporan dan / atau pengaduan.
b.      Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum.
c.       Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat.
d.      Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
e.       Mengeluarkan peraturan Kepolisian dalam lingkup kewenangan administrasi kepolisian.
f.       Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan.
g.      Melakukan tindakan pertama dtempat kejadian.
h.      Mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang.
i.        Mencari keterangan dan barang bukti.
j.        Menyelenggarakan pusat informasi kriminal nasional.
k.      Mengeluarkan surat ijin dan / atau surat keterangan yang diperlukan dalan rangka pelayanan masyarakat, seperti: 1) Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain serta kegiatan masyarakat, 2) Menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan Peraturan perundang-undangan lainnya berwenang:
a.       Memberikan ijin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya.
b.      Menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
c.       Memberikan surat ijin mengemudi kendaraan bermotor.
d.      Menerima pemberitahuan mengenai kegiatan politik.
e.       Memberikan ijin serta melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak dan senjata tajam.
f.       Memberikan ijin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha dibidang jasa pengamanan.
g.      Memberikan petunjuk, mendidik dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian.
h.      Melakukan kerjasama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberatas kejahatan internasional.
i.        Melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait.
j.        Mewakili Pemerintah Indonesia dalam organisasi kepolisian intenasional.
k.      Melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.

1 komentar:

About

.
 

Site Info

Followers