Oleh Wangsit Priyambodo, SH
1.
Pengertian Kepolisian
Pada pasal 1 ayat
(1) Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia menyatakan b
ahwa kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan
dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
![]() |
| Wangsit Priayambodo,SH |
Sedangkan, pengertian Kepolisian
menurut pasal 5 Undang-Undang (UU)
Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah
alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan
kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Berdasarkan
pengertian tersebut diatas, dapat diberikan penjelasan bahwa kepolisian pada
dasarnya merupakan alat negara yang memiliki peran bagi terpeliharanya
ketertiban dan keamanan dalam masyarakat. Selain
menjaga ketertiban serta keamanan dalam masyarakat, kepolisian juga masih mengemban tugas dan peran
serta untuk pelayanan masyarakat guna mendapatkan keadaan yang aman dan nyaman
bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
2.
Fungsi Kepolisian
Menurut pasal 2
Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia,
fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang
pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan,
pengayoman,
dan pelayanan kepada masyarakat. Fungsi kepolisian harus memperhatikan semangat
penegakan HAM, hukum dan keadilan.
Guna
mewujudkan peran polisi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, maka tugas Polri
dirumuskan sebagai berikut:
1.
Melaksanakan
deteksi dini terhadap kecenderungan politik, sosial ekonomi, sosial budaya, kerawanan
kamtibmas antara lain: kejahatan yang berdimensi baru, kejahatan
kekerasan,kejahatan yang melibatkan kelompok massa serta kejahatan ekonomi agar
dapat dicegah sedini mungkin supaya tidak menjadi ancaman yang lebih luas.
2.
Melakukan
kegiatan preventif dalam rangka menangkal gangguan kamtibmas melalui kegiatan
bimbingan masyarakat dan pembinaan potensi masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam
SISBINKAMTIBMAS (Sistem Bimbingan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)Swakarsa.
3.
Meningkatkan
kegiatan preventif dalam rangka mencegah terjadinya kejahatan dan pelanggaran, memberikan bantuan
pertolongan dan perlindungan kepada masyarakat serta mengamankan kegiatan
masyarakat, baik yang bersifat lokal, nasional maupun internasional.
4.
Meningkatkan
kegiatan represif dalam rangka menegakkan hukum dan menindak tegas setiap
pelaku tindak pidana yang meliputi 4 jenis kejahatan atau tindak pidana, yaitu
kejahatan konvensional, kejahatan transnasional, kejahatan terhadap kekayaan
negara dan kejahatan yang berimplikasi kontijensi.
5.
Menyiapkan
tindakan kepolisian lainnya, khususnya dalam menanggulangi gangguan kamtibmas
berkadar tinggi dan meresahkan masyarakat.
6.
Menyiapkan
personil dan perlengkapan dalam rangka penugasan operasi kepolisian diwilayah
Aceh, Maluku dan Papua serta daerah konflik lainnya.
7.
Melaksanakan
pengamanan pemilu melalui penyediaan perlengkapan pasukan, penyediaan personil
pengamanan pemilu dan mengamankan jalannya pemilu sesuai dengan tahapan yang
telah ditetapkan.
8.
Melaksanakan
pembangunan kekuatan dan meningkatkan kegiatan pembinaan kekuatan, baik dibidang pembinaan
sistem perawatan personil, pemeliharaan material maupun meningkatkan kegiatan
fungsional lainnya.
3.
Tugas Kepolisian
Adapun mengenai
tugas dan wewenang Polri diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut pasal 13
Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia, tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai berikut :
1.
Memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat.
2.
Menegakkan
hukum.
3.
Memberikan perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia, bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas:
a.
Melakukan
pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan
pemerintah sesuai kebutuhan.
b.
Menyelenggarakan
segala hal dalam menjamin keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di
jalan.
c.
Membina
masyarakat untuk meningkatkan partisipasi, kesadaran hukum serta ketaatan warga
masyarakat terhadap hukum dan peraturan perudang-undangan.
d.
Turut serta
dalam pembinaan hukum nasional.
e.
Memelihara
ketertiban dan menjamin keamanan umum.
f.
Melakukan
koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis terhadap Kepolisian Khusus,
Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
g.
Melakukan
penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum
acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.
h.
Menyelenggarakan
identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan
psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian.
i.
Melindungi
keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan
ketertiban dan / atau bencana yang termasuk memberikan bantuan dan pertolongan
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
j.
Melayani
kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi
dan / atau pihak yang berwenang.
k.
Memberikan
pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas
kepolisian.
l.
Melaksanakan
tugas selagi sesuai dengan peraturan perundang– udangan .
m.
Tatacara
pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur lebih lanjut
dengan peraturan pemerintah.
4.
Wewenang Kepolisian
Mengenai kewenangan
Kepolisian Negara Republik Indonesia telah diatur dalam pasal 15 dan pasal 16
Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia. Wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan
dalam pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor
2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah sebagai
berikut,
dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana di maksud pasal 13 Undang-Undang
(UU) Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, bahwa
Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang:
a.
Menerima
laporan dan / atau pengaduan.
b.
Membantu
menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban
umum.
c.
Mencegah dan
menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat.
d.
Mengawasi
aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan
bangsa.
e.
Mengeluarkan
peraturan Kepolisian dalam lingkup kewenangan administrasi kepolisian.
f.
Melaksanakan
pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka
pencegahan.
g.
Melakukan
tindakan pertama dtempat kejadian.
h.
Mengambil
sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang.
i.
Mencari
keterangan dan barang bukti.
j.
Menyelenggarakan
pusat informasi kriminal nasional.
k.
Mengeluarkan
surat ijin dan / atau surat keterangan yang diperlukan dalan rangka pelayanan
masyarakat, seperti: 1) Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan
pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain serta kegiatan
masyarakat, 2) Menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
Kepolisian Negara
Republik Indonesia sesuai dengan Peraturan perundang-undangan lainnya berwenang:
a.
Memberikan
ijin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya.
b.
Menyelenggarakan
registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
c.
Memberikan
surat ijin mengemudi kendaraan bermotor.
d.
Menerima
pemberitahuan mengenai kegiatan politik.
e.
Memberikan
ijin serta melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak dan senjata tajam.
f.
Memberikan
ijin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha dibidang jasa
pengamanan.
g.
Memberikan
petunjuk, mendidik dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan
swakarsa dalam bidang teknis kepolisian.
h.
Melakukan
kerjasama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberatas kejahatan
internasional.
i.
Melakukan
pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah
Indonesia dengan koordinasi instansi terkait.
j.
Mewakili
Pemerintah Indonesia dalam organisasi kepolisian intenasional.
k.
Melaksanakan
kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.
hn.jpg)



Mantab....
BalasHapus