Oleh
:
YUNUS
SYALHAM
Direktur
Organisasi Bantuan Hukum Adil Indonesia
Purworejo
– Jawa Tengah
![]() |
| Klau gax mau bayar..sini ongkos saja 3 Jt buat beli ramesan |
Sedangkan pengertian Jaminan
Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak
berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak
tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang
Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia,sebagai agunan
bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada
Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
Undang-undang tersebut
diberlakukan terhadap setiap perjanjian
yang bertujuan untuk membebani Benda
dengan Jaminan Fidusia.
Jaminan Fidusia tergolong sebagai perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok
yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi.
Bentuk dari suatu perjanjian telah diikuti dengan pembebanan Jaminan Fidusia
maka harus dibuat Akta Jaminan Fidusia yang masing-masing pihak wajib menghadap
kepada Notaris yang disepakati, sehingga dari akta tersebut kemudian
didaftarkan ke kantor pendaftaran Fidusia.
Selain daripada
pengertian-pengertian diatas, sifat dari
Pembebanan Jaminan Fidusia juga mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama
dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka apabila
debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, Kreditur atau Penerima Fidusia dapat
melakukan eksekusi tanpa melalui proses peradilan dan Penerima Fidusia diberi hak didahulukan untuk menjual Benda yang menjadi obyek Jaminan
Fidusia atas kekuasaannya sendiri. Sehingga atas dasar hal itulah para Kreditur
atau Penerima Fidusia bertindak seolah-olah benar dan sesuai aturan padahal
banyak mekanisme dan tatacara jaminan fidusia belum dilaksanakan sebagaimana
tatacara yang benar sebagaimana peraturan-peraturan pelaksanaanya.
- Surat Perjanjian Pembiayaan dengan Klausula Baku nya
Pada umumnya Perusahaan Pembiayaan (Finance) melakukan perjanjian pembiayaan dengan
seorang debitur telah sudah menetapkan klausula pada dokumen perjanjiannya dan
atau pada faktanya Perusahaan pembiayaan juga menetapkan perjanjian tersebut dengan
mencantumkan klausula baku yang letak
atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang
pengungkapannya sulit dimengerti oleh debitur. Seperti halnya pada klausul tentang
adanya
a.
Pernyataan pemberian kuasa dari debitur
kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan
segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen
secara angsuran;
b.
Pernyataan tunduknya Debitur kepada
peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan
lanjutan yang dibuat sepihak oleh Kreditur dalam masa debitur memanfaatkan jasa
yang dibelinya;
c.
Pernyataan bahwa konsumen memberi
kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan atau hak jaminan
terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
Kemudian pada saat
penandatangan awal perjanjian pembiayaan pihak Kreditur atau kuasanya cenderung
tidak menjelaskan apa isi perjanjian dan syarat-syarat perjanjian itu, hanya
saja debitur diminta menandatangani secara
berulang-ulang.
Tinjaun Hukumnya :Bahwa perjanjian pembiayaan yang telah sudah ditetapkan klausula pada dokumen perjanjian oleh Perusahaan atau Kreditur yang kemudian mencantumkan klausula baku seperti pada tunduknya debitur pada peraturan baru atau tambahan atau Pernyataan pemberian kuasa, seperti menghadap notaris dll, atau pernyataan taat pada tindakan sepihak oleh perusahaan pembiayaan, maka hal itu tidak sesuai dengan prinsip asas Kebebasan Berkontrak dan mengakibatkan BATAL DEMI HUKUM serta merupakan perbuatan yang DILARANG yang melanggar ketentuan pada Pasal 18 Undang-undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan bagi Pimpinan perusahaan tersebut berada dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)
Konsumen Bermasalah.
Perusahaan Pembiayaan cenderung membuat dan mendaftarkan akta Jaminan Fidusia setelah debitur dianggap bermasalah, sehingga nantinya eksekusi atau penarikan benda jaminan seolah-olah sudah sah menurut hukum. Apalagi didkung dengan tata cara pendaftaran Fidusia yang melalui sistem Online dan tidak melaui pencatatan dan pemeriksaan manual, maka hal itu membuat Perusahaan Pembiayaan atau Kreditur dengan mudahnya menerbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia. Pada persoalan yang lain banyak Perusahaan Pembiayaan yang melaksanakan Pendaftaran Fidusia namun tetapi sudah lewat waktu (daluwarsa) misalnya setelah Perjanjian pembiayaan dibuat Perusahaan baru mendaftarkan Jaminan Fidusia 3 (Tiga) bulan kemudian. Maka hal ini tidak dapat dibenarkan dan cenderung pada tindakan akal-akalan.
Tinjauan Hukumnya :
Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia, maka harus sesuai dengan tatacara dan mekanisme sebagaimana yang diatur pada pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/Pmk.010/2012 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia , yaitu Perusahaan Pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen.
Pengertianya adalah bahwa Perusahaan Pembiayaan setelah melaksanakan Perjanjian awal pembaiayaan dengan konsumen selambat-lambat sebelum 30 (Tiga puluh) hari sudah harus mendaftarkan Jaminan Fidusia di Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia. Dan apabila lebih dari waktu tersebut maka Sertifikat Fidusia Tidak dapat diberlakukan dan tidak pula mempunyai kekuatan hukum. Bagi perusahaan yang nekat melanggar ketentuan tersebut maka dapat dicabut perizinanya.
3 PELAKSANAAN EKSEKUSI
WAJIB MENYERTAKAN PIHAK KEPOLISIAN GUNA KESEIMBANGAN DAN PENGAMANAN BENDA
JAMINAN FIDUSIA.
Pelaksanaan
eksekusi bagi benda yang dibebani Jaminan Fidusia berdasarkan Undang-Undang No 42 Tahun 2009 Tentang Fidusia dan atau
Peraturan lainya, maka Pihak perusahaan penerima Fidusia harus izin dan atau
menyertakan pihak Kepolisian guna melaksanakan pengamanan dan atau setidaknya
dapat ikut menjelaskan tentang Kedudukan Sertifikat Jaminan Fidusia yang
mempunyai kekuatan Hukum Tetap. Hal ini menghindari asumsi masyarakat yang
kurang mengerti atas keadaan tersebut.
Bahwa
alasan harus adanya Izin atau Penyertaan Pihak Kepolisian dapat dimaksud
sebagai pihak yang mempunyai kewenangan meneliti keabsahan dari perjanjian dan
Sertifikat Jaminan Fidusia apakah sudah dijalankan sesuai tatacara yang
diberlakukan sebagaimana peraturan yang ada, sebagaimana implementasi PERKAP No
8 Tahun 2008 Tentang Pengamanan Eksekusi Benda Jaminan Fidusia.
Oleh
karena hal tersebut, tentunya Pihak Penegak Hukum khususnya Kepolisian wajib
mengerti secara detail dan cermat terhadap pemberlakuan Undang-Undang Jaminan
Fidusia beserta Peraturan pelaksanaannya serta peraturan lainya, sehingga
apabila dikemudian hari ada pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan
Pembiayaan dan berasumsi merugikan masyarakat maka Polisi wajib menerima
laporan dan menindaklanjuti serta dapat memproses secara hukum atas perbuatan
Perusahaan tersebut jangan dikemudian saling melempar dan lepas tangan begitu
saja seolah membiarkan tindakan dan perbuatan Perusahaan Pembiayaan secara
sewenang-wenang. (Yunus - AIA)
.
hn.jpg)



Betul bang Yunus, ketentuan pembuatan klausula baku selain diatur dengan UU No. 8 th 1999 tentang Perlindungan Konsumen, diatur juga oleh POJK No. 1/POJK.07/2013 terutama pada pasal 22-
BalasHapusPoin 3. Perjanjian baku sbagaimana dimaksud pada ayat 2 yg dgnakan oleh pelaku usaha jasa keuangan dilarang :..(g) menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kpd pelaku usaha jasa keuangan ubtuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan atas produk dan/atau layanan yang dibeli sscara angsuran..
Ini berarti bahwa perjanjian yang melanggar undang undang dinyatakan batal demi hukum..
(Agus Triatmoko - LPK Nasional Indonesia "Persero" Kabupaten Purworejo)
Dimana yang sering terjadi, pelaku usaha dalam pembuatan akta jaminan fidusia berdasarkan kuasa dari konsumen, ini berarti konsumen tidak dihadapkan ke notaris.
BalasHapusSiiiippppp...jos... Sukses Bung ..hajar pikoknya
Hapuspinjaman dana dengan jaminan bpkb mobil dan pembiayaan mobil bekas di seluruh wilayah indonesia.
BalasHapusUntuk informasi selengkapnya, silahkan hubungi marketing kami berikut ini.
Marketing : Abi Winata
Phone/Sms/Whatsapp : 081294294758