Sebagai Pemberi Bantuan Hukum yang terakreditasi eksistensi Yayasan Adil Indonesia yang berkedudukan di Kabupaten Purworejo ini terus berupaya untuk melayani masyarakat yang membutuhkan Bantuan Hukum secara Gratis. Pemberian Bantuan Hukum tersebut diperuntukan bagi masyarakat yang kurang mampu dan atau masyarakat miskin yang berurusan dengan Hukum. Pengurus Organisasi Bantuan Hukum Yayasan Adil Indonesia Kuswarini Puji Astuti,SH.MM yang membidangi Non Litigasi khususnya Pemberdayaan masyarakat menyampaikan bahwa Kontrak Kerja antara Kementrian Hukum dan HAM RI dengan Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana implementasi Undang-Undang No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum yang khususnya pada bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Penyuluhan Hukum seharusnya menjadi hal yang diutamakan, karena program tersebut sangat bagus dan setidak-tidaknya dapat sebagai pengajaran kepada masyarakat mengenai hukum-hukum yang berlaku di Indonesia.
Kuswarini Puji Astuti,SH.MM yang akrab disapa dengan Ibu Rini, bersama dengan Pengurus yang lain di Yayasan Adil Indonesia bertekat untuk melaksanakan Program Pemberdayaan dan Penyuluhan kepada masyarakat sebagai hal yang harus di utamakan karena dapat bersentuhan langsung dengan masyarakat awam hukum sehingga bermanfaat sebagai sarana pengetahuan, pencegahan maupun proteksi terhadap hal-hal yang dapat mengakibatkan pelanggaran terhadap norma-norma hukum yang berlaku di masyarakat dan atau norma hukum sebagaimana ditentukan dalam berbagai Undang-Undang di Republik Indonesia.
![]() |
| Kuswarini Puji Astuti, SH.MM bersama Budi Cesariyanto,SH dalam Pemberdayaan Hukum Masyarakat di Desa Kroyo Kec. Gebang Kab Purworejo |
Harapan kedepan Yayasan Adil Indonesia dapat menjadi lebih baik dan terus bekerja dengan hati nurani sehingga dapat secara maksimal membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
hn.jpg)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar