Tampilkan postingan dengan label Fungsi Kepolisian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fungsi Kepolisian. Tampilkan semua postingan

KEPOLISIAN, FUNGSI DAN WEWENANGNYA

Oleh Wangsit Priyambodo, SH
      1.      Pengertian Kepolisian
Pada pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan b
Wangsit Priayambodo,SH
ahwa kepolisian adalah segala hal
ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan, pengertian Kepolisian menurut pasal 5 Undang-Undang (UU)   Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Berdasarkan pengertian tersebut diatas, dapat diberikan penjelasan bahwa kepolisian pada dasarnya merupakan alat negara yang memiliki peran bagi terpeliharanya ketertiban dan keamanan dalam masyarakat. Selain menjaga ketertiban serta keamanan dalam masyarakat, kepolisian juga masih mengemban tugas dan peran serta untuk pelayanan masyarakat guna mendapatkan keadaan yang aman dan nyaman bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

About

.
 

Site Info

Followers