LSM ADIL MINTA LELANG-LELANG PROYEK TRANSPARAN

PURWOREJO- Lembaga Pemantau dan Pengawas (LP3M) ADIL Purworejo meminta adanya TRANSPARANSI dalam hal pelaksanaan lelang proyek kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Kabupaten Purworejo. Ketua LP3M ADIL Yunus A. Cahlik mengatakan bahwa sebagaimana disebutkan pada pasal 29 UU 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi,Masyarakat (publik) berhak untuk melakukan pengawasan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan jasa konstruksi, atau pada Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2000, bahwa masyarakat umum, masyarakat jasa konstruksi, dan dunia usaha yang berkepentingan dengan jasa konstruksi dapat menyampaiakan aspirasinya kepada forum Masyarakat Intelektual, Organisasi kemasyarakatan yang berkaitan dengan kepentingan di bidang jasa konstruksi atau LSM yang mewakili konsumen jasa konstruksi dan Unsur-unsur lain yang dianggap perlu...kata Yunus(23/07/12) . Selain hal tersebut, ungkap Yunus agar pelaksanaan lelang -l elang juga harus sejalan dengan amanah pasal 8 dalam UU 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN. 

Menurut Yunus Kebijakan pembangunan di berbagai bidang oleh pemerintah atas adanya pelaksaan tender proyek terhadap barang dan jasa , baik yang melalui posting anggaran APBN maupun APBD di lingkup Pemerintahan Kabupaten Purworejo, pelaksanaanya jangan setengah-setengah karena demi kepentingan semua pihak perlu adanya pemantauan dan pengawasan agar dalam pelaksanaanya memenuhi kaidah yang bersifat sosiologis maupun yuridis, sehingga pertanggungjawaban pejabat pada SKPD masing-masing (APBD) dan pada departemen-departemen teknis (APBN) maupun pelaku usaha itu sendiri dapat sejalan dengan Kepres 18 Thn 2000 yang diubah dengan Kepres No.80 Thn 2003 tetang pedoman pengadaan barang dan jasa diperbaharui kembali dengan Keppres No. 61 Tahun2005 dan Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2005 Tentang mekanisme dan syarat tender/lelang, serta tentang larangan praktek monopoli atau persengkongkolan, sebagaimana di isyaratkan dalam UU No 55 Tahun 1999 Terkait dengan hal pelaksanaanya.

Ketua LP3M ADIL juga mengisyaratkan bahwa jasa konstruksi mempunyai peran strategis dalam pembangunan nasional sehingga penyelenggaraannya perlu diatur untuk mewujudkan tertib pengikatan dan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas, dan peningkatan peran masyarakat sehingga daya saing dan kemampuan dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi harus dapat dilaksanakan dengan secara efektif dan efesien.(Bul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

About

.
 

Site Info

Followers