UNDANG-UNDANG PERADILAN ANAK DISYAHKAN

Linda Amalia Sari

Sekian lama di godog , akhirnya revisi Undang-Undang Tentang Peradilan Anak sebagai pengganti Undang-Undang No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan anak,  telah di ketok oleh DPR dan dinyatakan berlaku. Bahwa ini merupakan kemauan bersama pemerintah dan DPR, terutama untuk melindungi anak-anak agar tidak didiskriminasi dan memiliki hak tumbuh kembang yang diatur dalam UU ini," kata Linda Amalia Sari Gumelar, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Meneg PPPA) seusai menghadiri Sidang Pleno pengesahan UU tersebut, yang juga didampingi Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri dan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Amir Syamsuddin. Linda mengatakan, sekarang tinggal bagaimana kementerian terkait melakukan koordinasi lebih lanjut untuk pelaksanaan di lapangan,terutama soal pembuatan peraturan pemerintahnya. Menurut Linda, dengan UU ini penanganan anak berhadapan dengan hukum secara diversi dan restorasi justice. 


Pendekatan UU ini lebih kepada pemulihan dan pembinaan kepada pelaku, bukan pidana. Keluarga pelaku maupun korban dimediasi untuk mencari jalan tengah dan mengarah kepada pembinaan terhadap pelaku. Proses peradilan dalam UU ini jauh berbeda jika dibandingkan dengan sebelumnya yang menerapkan pidana langsung. Namun, UU ini hanya mengatur pelanggaran dengan hukuman di bawah 7 tahun, sedangkan yang di atas itu menggunakan UU lain. Pelanggaran yang tidak diatur adalah tindak pidana pembunuhan,narkoba dan pelecehan seksual, yang hukumannya di atas 7 tahun. Linda menambahkan, UU ini mulai diberlakukan satu tahun sejak disahkan. Selama menunggu UU ini ditanda tangani Presiden, Kementerian Sosial atau dinas sosial membentuk lembaga baru atau mengoptimalkan lembaga yang sudah ada untuk pembinaan. Selain itu, juga sosialisasi dan pelatihan terhadap aparat hukum mengenai UU ini. Ada kewajiban bagi aparat penegak hukum untuk mengalihkan proses pidana ke luar pidana. 


UU ini juga secara tegas menyebutkan sanksi bagi aparat hukum yang memberlakukan pendekatan pidana terhadap anak dengan penjara di bawah 7 tahun. Sedangkan Kementerian PPPA bertugas mengadvokasi, melakukan koordinasi dengan kementerian maupun lembaga terkait dan evaluasi pelaksanaan restorasi justice tersebut. Amir Syamsuddin yang mewakili pemerintah mengatakan batasan usia pertanggungjawaban anak adalah 12-18 tahun. Sedangkan batasan usia anak yang bisa dikenakan penahanan 14-18 tahun. Menurut Amir, penanganan terhadap anak harus tegas dan selaras dengan kebutuhan anak. Pengaturan secara rinci hak-hak korban, termasuk memberi rehabilitasi sosial dan medis.
Sumber : Suara Pembaharuan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

About

.
 

Site Info

Followers