Oleh Wangsit Priyambodo, SH
1.
Pengertian Kepolisian
Pada pasal 1 ayat
(1) Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia menyatakan b
ahwa kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan
dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
![]() |
| Wangsit Priayambodo,SH |
Sedangkan, pengertian Kepolisian
menurut pasal 5 Undang-Undang (UU)
Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah
alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan
kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Berdasarkan
pengertian tersebut diatas, dapat diberikan penjelasan bahwa kepolisian pada
dasarnya merupakan alat negara yang memiliki peran bagi terpeliharanya
ketertiban dan keamanan dalam masyarakat. Selain
menjaga ketertiban serta keamanan dalam masyarakat, kepolisian juga masih mengemban tugas dan peran
serta untuk pelayanan masyarakat guna mendapatkan keadaan yang aman dan nyaman
bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
hn.jpg)



