KEPOLISIAN, FUNGSI DAN WEWENANGNYA

Oleh Wangsit Priyambodo, SH
      1.      Pengertian Kepolisian
Pada pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan b
Wangsit Priayambodo,SH
ahwa kepolisian adalah segala hal
ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan, pengertian Kepolisian menurut pasal 5 Undang-Undang (UU)   Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Berdasarkan pengertian tersebut diatas, dapat diberikan penjelasan bahwa kepolisian pada dasarnya merupakan alat negara yang memiliki peran bagi terpeliharanya ketertiban dan keamanan dalam masyarakat. Selain menjaga ketertiban serta keamanan dalam masyarakat, kepolisian juga masih mengemban tugas dan peran serta untuk pelayanan masyarakat guna mendapatkan keadaan yang aman dan nyaman bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

YAYASAN ADIL INDONESIA BERI PENYULUHAN HUKUM PARA PENYANDANG DISABILITAS DI KECAMATAN GEBANG KABUPATEN PURWOREJO

Organisasi Bantuan Hukum Yayasan Adil Indonesia pada hari Kamis, 9 Maret 2017 memberi Penyuluhan Hukum pada penyandang Disabilitas DPO Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo. Pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan dengan suasan santai di sekretariat DPO Kec. Gebang mengambil materi terkait dengan Implementasi Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas.
Yunus,SH Dalam Penyuluhan Hukum Penyandang Disabilitas
Undang-undang ini tergolong baru karena baru disyahkan dan diundangkan pada tanggal 15 April 2016, sehingga perlu adanya penyuluhan khususnya bagi para penyandang disabilitas pada umumnya para pemangku kebijakan termasuk jajaran penegak hukum dan masyarakat.

Menurut Yunus,SH Direktur Yayasan Adil Indonesia yang langsung sebagai nara sumber pada penyuluhan tersebut mengatakan, bahwa Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas sungguh-sungguh merupakan bentuk jaminan persamaan, keadilan dan penghormatan bagi para penyandang disabilitas di negara Republik Indonesia. 

About

.
 

Site Info

Followers