Sekertaris Desa yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil harus mengembalikan tanah bengkok. Ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/1303/SJ tanggal 16 April 2009 Perihal Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Seluruh Indonesia, dimana dinyatakan bahwa :
- Sekretaris Desa ketika SK Pengangkatan menjadi PNS sudah diterima maka terhitung sejak Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) secara otomatis penerimaan penghasilan tetap dari tanah bengkok diberhentikan
Karena Sekdes PNS terikat dengan PP No 30 Tahun1980 Tentang Peraturan Disiplin PNS. “Mereka yang tidak mau mengembalikan bisa dikenai pasal pelanggaran disiplin PNS dan tentu saja bila tetap mempertahankan bisa di ranahkan ke Tindak Perbuatan Korupsi.
Begitupun tanpa terkesuali bagi Sekdes PNS di Kabupaten Purworejo juga harus mengembalikan bengkok sekdes menjadi tanah kas desa.
Sebelum menjadi PNS sekdes di Kabupaten Purworejo mendapat penghasilan dari mengolah tanah bengkok desa. "Namun, setelah diangkat menjadi PNS, mereka mendapat gaji dari pemerintah, Dasar-dasar hukum dapat dilihat di :
- Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900/1303/SJ tanggal 16 April 2009 :Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Seluruh Indonesia. Selain itu,
- SE Bupati Purworejo Nomor 143.11/1367/2009 tentang Pedoman Pengelolaan Tanah bengkok Sekdes Berstatus PNS.
- Bahwa Perubahan bengkok sekdes menjadi tanah desa dilakukan dengan dasar musyawarah antara kepala desa dengan badan perwakilan desa (BPD). Dan perubahan status tanah tersebut harus diperkuat dengan peraturan desa (Perdes).
- Penggantian status tanah bengkok itu menjadi lahan milik desa tidak mengakibatkan penolakan dari sekdes.
- Lahan tersebut bisa disewa oleh setiap orang (Pemasukan sewa tersebut menjadi pendapatan desa.)
hn.jpg)



selamat siang... sekiranya kalo situ punya file Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900/1303/SJ tanggal 16 April 2009 :Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Seluruh Indonesia. mohon kiranya untuk dikirim ke saya file SE tersebut ke email : moneykoin@gmail.com
BalasHapustrims/